Babinsa Babinsa Koramil 0826-05 Larangan Pendampingan Penyaluran Dana PKH

    Babinsa Babinsa Koramil 0826-05 Larangan Pendampingan Penyaluran Dana PKH

    PAMEKASAN - Sertu M. Romi Babinsa Koramil 0826-05 Larangan melaksanakan pendampingan penyaluran dana Program Keluarga Harapan (PKH) tahap lV kepada warga kurang mampu di Balai Desa Larangan Luar, Kecamatan Larangan, Selasa (18/04/2023).

    Program Keluarga Harapan merupakan program pemberian bantuan sosial bersyarat kepada keluarga miskin yang ditetapkan sebagai keluarga penerima manfaat PKH.

    Dana PKH disalurkan oleh pemerintah melalui Dinas Sosial (Dinsos) kepada masyarakat Desa Larangan luar sejumlah 63 KPM sebesar RP 500.000, - perorang.

    Sertu M. Romi mengatakan kehadirannya untuk membantu kegiatan agar dapat berjalan dengan lancar dan aman.

    "Babinsa hanya membantu agar kegiatan ini berjalan dengan aman dan lancar serta tepat sasaran, " tutur Sertu M. Romi. 

    "Harapan saya dengan adanya bantuan ini dapat dipergunakan dengan baik untuk dapat membantu memenuhi kebutuhan selama bulan puasa dan lebaran nanti, " harapnya.

    pamekasan
    Makruf

    Makruf

    Artikel Sebelumnya

    Dandim 0826 Pamekasan Hadiri Apel Gelar...

    Artikel Berikutnya

    Apel Pemberangkatan Cuti, Dandim 0826/Pamekasan...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Kodim 1710/Mimika Terima Wasev Bidang Bakti TNI TA 2024 Dari Sterad
    Hendri Kampai: Perlawanan Rakyat atas Ketidakadilan, Indonesia Menghadapi 'Vigilante Virtual'
    BAZNAS Maros Serahkan Donasi Untuk Imam Masjid, Guru TPQ, dan Pengurus Rumah Ibadah di Lanud Sultan Hasanuddin
    Kuatkan Jiwa Korsa, Bakamla RI Gelar Lomba Senam Garda Laut Indonesia
    Lanud Sultan Hasanuddin Bagikan Bantuan Sembako di Tiga Kecamatan Untuk Cegah Stunting

    Ikuti Kami